Picture
“Sesungguhnya, yang dapat membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah, apabila ada dari kelompok yang terhormat melakukan pencurian, maka ia terbebas dari had (hukumannya), sedang apabila dari kelompok yang lemah melakukan pencurian, maka mereka menegakkan had (hukumannya) dengan (memotong tangannya). Demi zat yang diriku dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad melakukan pencurian, pasti akan aku potong tangannya.” (HR. Muttafaq Alaih).

Mencuri selain merupakan perbuatan tercela juga merupakan dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Secara umum yang dinamakan dengan mencuri adalah mengambil hak milik orang lain yang disimpan tanpa minta izin kepada pemiliknya. 

Salah satu contoh mencuri adalah melakukan korupsi. Korupsi merupakan salah satu bentuk pencurian terhadap hak milik negara atau rakyat kecil. Termasuk dalam kategori mencuri adalah menyalahgunakan tanggung jawab untuk meraih sesuatu yang bisa diraihnya.

Mencuri, selain meresahkan kehidupan bermasyarakat, juga merupakan perbuatan menzalimi diri sendiri dan orang lain. Pelakunaya kelak akan mendapat siksaan dari Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat. Allah SWT berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan kedua-duanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al Maidah: 38).

Dalam ayat di atas, Allah SWT menetapkan hukuman untuk memotong tangan orang yang mencuri. Secara psikologis hukum memotong tangan orang yang mencuri lebih berat dari bentuk hukuman dalam bentuk apapun. Memotong tangan dalam Islam bukanlah bentuk kekejaman melainkan sebagai bukti mulianya syariat Islam. Tujuannya, membuat jera bagi pelaku dan orang yang punya niat mencuri.

Namun demikian, tidak setiap pencuri harus dipotong tangannya. Sebab ada tingkatan-tingkatan dalam jumlah yang dicurinya. Rasulullah SAW sudah memberi batasan yang jelas dalam masalah ini. Nabi SAW bersabda, “Janganlah kamu sekali-kali memotong tangan pencuri yang mencuri nilainya kurang dari seperempat dinar.” (HR. Muslim).

Dalam hadis lain dari Aisyah radiallahu’anha, katanya, “Adalah Rasulullah SAW memotong tangan pencuri yang nilainya sampai seperempat dinar atau lebih.” (HR. Muttafaq Alaih).

Jika satu dinar dirupiahkan berkisar Rp 32.000,- sampai Rp 40.000,- maka bagaimana dengan orang yang tega melakukan  pencurian uang negara atau rakyat  kecil dengan jumlah milyaran rupiah? Pantaskah mereka dibiarkan lolos, dinyatakan tidak bersalah atau dihukum sebatas formalitas semata?

Ingat, negeri ini juga lambat laun akan hancur jika para penegak hukum membiarkan para orang terhormat melakukan korupsi dan membebaskan mereka dari hukuman,  sementara mereka (penegak hukum) akan segera menghukum jika yang mencuri itu dari orang lemah di antara mereka (rakyat kecil). Wallahua’lam.